Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Ranperda tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.
Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan di ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (13/05/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan Ranperda berkaitan perlindungan hukum bagi masyarakat pra sejahtera tersebut perlu mendapat atensi dari semua stakeholder, utamanya lembaga legislatif.
“Ranperda ini penting. Kami mulai membahas Ranperdanya tadi. Tapi masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terkait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Hendrawan.
Hendrawan menjelaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memilki kewenangan membuat Perda untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Ranperda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan hukum. Aturan ini nantinya mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum masyarakat pra sejahtera,” ucapnya.
Selain bantuan hukum, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan, termasuk mediasi.
Kendati begitu, ada kriteria yang mengatur penerima bantuan hukum. Hendrawan mencontohkan kriteria yang dimaksud seperti tingkat pendapatan, jenis perkara, dan kondisi sosial ekonomi.
“Saya pikir ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra sejahtera,” ujarnya.
Lanjut Hendrawan,”Sehingga diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa ketika ini ditetapkan jadi Perda, dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuannya,” tambah Anggota Komisi I DPRD Nunukan itu.