Penulis: Castro | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) singgung Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sei Menggaris kurang mendapat Bimtek dari KPU.
Hal itu disampaikan pasca menyerahkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada enam TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris.
Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi mengatakan pembukaan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden oleh KPPS dengan tujuan mengeluarkan C salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS.
Lantaran C salinan tersebut ikut masuk tersegel dalam kotak suara tersebut.Selain itu kata dia, ada juga kotak suara DPR RI yang terpaksa dibuka kembali dan dilakukan hitung ulang karena terdapat selisih suara antara formulir C hasil saksi dan KPPS, termasuk C hasil plano.
“Kotak suara kalau sudah disegel berarti siap digeser ke PPK. Tidak bisa dibuka kembali kecuali saat pleno rekapitulasi tingkat PPK nanti. Bahkan pembukaan kotak suara itu tidak dikoordinasikan ke KPU termasuk Bawaslu,” kata Hariadi, Selasa (20/02/2024), sore.
Menurutnya kotak suara tersegel yang dibuka oleh KPPS murni sebagai human error.
“Tidak ada intimidasi ke petugas di lapangan, murni human error. Mungkin petugasnya capek atau bisa juga karena KPPSnya kurang diberikan Bimtek,” tambahnya.
Tanggapan KPU Nunukan
Sementara itu, Ketua KPU Nunukan, Rahman menuturkan bahwa pembukaan kotak suara oleh KPPS diketahui dan disaksikan langsung oleh PPK, PPS, Panwascam, Pengawas TPS, termasuk saksi.Bahkan sebelum dibuka, KPPS meminta masukan dari Panwascam Sei Menggaris dan diperbolehkan.
“Panwascam izinkan kok untuk buka kotak suara itu. Agak lucu, karena Panwascam perbolehkan buka kotak suara tapi dia juga yang mengeluarkan rekomendasi PSU,” ucap Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa situasi pembukaan kotak suara hingga PSU tak akan terjadi bila ada koordinasi terlebih dahulu ke KPU termasuk Bawaslu.
“Memang seharusnya koordinasi ke KPU termasuk Bawaslu dulu. Sehingga bisa dicegah,” ujarnya.
Sekadar diketahui enam TPS yang bakal dilakukan PSU terdiri dari lima TPS di Desa Tabur Lestari dan satu TPS di Desa Srinanti.Berikut kejadian di enam TPS Kecamatan Sei Menggaris terhadap pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Pasal 372 ayat (2) huruf a.
1. Kejadian di TPS 7 Desa Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden. Kemudian dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI. C hasil Plano DPR RI diubah pada suara Andi Hamzah Parpol Gerindra dari 29 suara menjadi 28 suara oleh seorang KPPS.
2. Kejadian di TPS 9 Desa Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara presiden dan wakil presiden. Dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI C hasil plano DPR RI diubah pada jumlah suara sah dari 122 menjadi 121, jumlah suara tidak sah dari 8 menjadi 9.
3. Kejadian di TPS 10 Desa Tabur Lestari, dibuka 1 kotak suara yaitu kotak suara presiden dan wakil presiden. C hasil plano DPRD provinsi diubah pada suara Arbiman Parpol Nasdem dari 5 suara menjadi 1 suara oleh seorang KPPS.
4. Kejadian di TPS 8 Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden. Lalu dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI.
5. Kejadian di TPS 4 Desa Tabur Lestari, dibuka kotak suara yaitu kotak suara presiden dan wakil presiden. C hasil plano DPRD Kabupaten Nunukan diubah pada suara Parpol Demokrat dari 2 suara menjadi 1 suara oleh seorang KPPS.
6. Kejadian di TPS 4 Desa Srinanti, pembukaan kotak suara presiden dan wakil Presiden dengan tujuan mengeluarkan C salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS yang ikut masuk tersegel dalam kotak suara.